Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Barat dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 421/HUMPRO/2011 tentang Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Dengan adanya perubahan perangkat daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, maka keputusan tersebut direvisi dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 667/HUMAS/2015 yang ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2015, selanjutnya direvisi kembali dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 163/HUMPRO/2017 tentang Penunjukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, tgl 10 Februari 2017.

Selanjutnya dalam Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Badan Penghubung dibentuk Pengelola PPID Pembantu dengan Keputusan Kepala Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 24.A Tahun 2019 tentang Penunjukkan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi pada Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Barat.